PROFESIONALISASI GURU: PENGUATAN LIFE SKILLS GURU DI INDONESIA MEMASUKI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
A.
Pendahuluan.
Pendidikan merupakan human
invesment yang hasil dan manfaatnya tidak bisa dilihat dan dirasakan secara
langsung. Hasil dan buah pendidikan akan bisa dilihat dan dirasakan jauh ke
depan, bahkan ketika para pelaku pendidikan itu sudah di alam baka. Dalam
konteks pendidikan sebuah bangsa, maka berarti mempersiapkan sebuah generasi
itu hasilnya akan dirasakan oleh generasi sesudahnya.
Pendidik (guru) merupakan salah satu komponen dalam sistem
pendidikan bangsa yang sangat vital dan akan menentukan kemajuan atau
kemunduran kualitas bangsa itu sendiri, anak-anak bangsa seperti apa yang kita
mimpikan di masa depan, tercermin dari gambaran para guru saat ini. Seberapa
besar perhatian bangsa terhadap mutu guru saat ini, sejauh itu pulalah kemajuan
bangsa itu akan diraih di masa depannya.
Human
Development Raport (HDR) dari United Nations Development Programme (UNDP)
terbaru tahun 2014 telah dilaporkan pada 24 Juli 2014 oleh Direktur UNDP
Indonesia Beate Trankmann, dimana posisi Indonesia tahun 2014 tidak berubah
berada pada posisi 108 dari 187 negara di dunia yang di survey dengan angka
indek 0.684. Indonesia berada dalam kategori negara dengan indek pembangunan
manusia sedang. Menurut Beate Trankmann peringkat Indonesia di kawasan Asean di atas
Myanmar (150), Laos(139), Kamboja(136), Vietnam (121) dan Filipina (117). Posisi
Indonesia di bawah Singapore (9), Brunai Darussalam (30), Malaysia (62) dan
Thailand (89).[1]
Menurut Trankmann ada kecenderungan IPM
Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, tahun 2013 IPM Indonesia naik
0,681, tahun 2012 meningkat sebesar 0,629, tahun 2011 meningkat 0,624 dan tahun
2010 meningkat 0,620. Namun Trankmann juga menekankan bahwa Indonesia masih harus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas
layanan pendidikan khususnya akses dan pemerataan pendidikan di daerah-daerah
terpencil Indonesia wilayah Timur seperti Papua, karena wilayah-wilayah seperti
ini sering tidak mengalami perbaikan dalam layanan sosial yang mendasar.[2]
Adapun indikator yang digunakan untuk pengukuran HDI meliputi; (1)Hidup yang sehat dan panjang umur
yang diukur dengan harapan hidup, (2) Pengetahuan yang diukur dengan angka
tingkat baca tulis pada orang dewasa dan kombinasi pendidikan dasar , menengah, (3)
Standard kehidupan yang layak.
Meski HDI dari UNDP tersebut bukan
satu-satunya instrumen untuk mengukur kemajuan sebuah bangsa, namun itu patut
menjadi salah satu masukan bagi pemerintah Indonesia dalam memacu upaya
membangun kualitas manusia Indonesia. Berbagai
usaha telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengangkat
isu “Profesi Pendidik” dan memosisikan kembali guru sebagai bidang profesional
yang memiliki harkat dan martabat sebagai sub sistem pendidikan nasional,
setelah sekian lama sejak kemerdekaan Republik Indonesia, “nasib” guru cenderung
terabaikan dalam pentas pembangunan nasional.
Pemerintah Indonesia telah melahirkan produk hukum terkait
dengan guru dan dosen, misalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen semuanya
itu merupakan landasan konstitusional sekaligus sebagai payung hukum yang
memberikan jaminan bagi para guru dan dosen untuk berkarya secara profesional,
sejahtera, dan terlindungi. Lahirnya Undang-undang dan peraturan pemerintah
tersebut kemudian diikuti oleh Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
sertifikasi guru.
B. Guru Sebagai Profesi.
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli
atau tenaga ahli. Professionalism
artinya sifat professional. Profesionalisasi berarti membuat seseorang bersifat
profesional[3]
Secara istilah
profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang
pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua
orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan
yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang
mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan
mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Sudarwan Danim
merujuk pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills berpendapat bahwa
profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut
kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan
pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam
melayani atau memberikan advise pada
orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.[4]
Dari pengertian di atas tersirat bahwa dalam profesi digunakan
teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga
dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang
pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun
sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, seorang
pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.[5]
Tidak semua
pekerjaan disebut profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah
yang disebut profesi. Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan
kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai
profesi, yaitu :[6] (1) panggilan hidup
yang sepenuh waktu, (2)pengetahuan dan
kecakapan atau keahlian, (3)kebakuan yang
universal, (4)pengabdian, (5)kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif,
(6)otonomi, (7)kode etik, (8)bertanggung jawab.
C.
Profesi Guru Dalam UURI No.14/2005 dan
PP No. 74/2008.
Guru
dalam UU Nomor 14/2005 dan PP Nomor 74/2008 merupakan jabatan professional. Profesional
menurut rumusan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4
digambarkan sebagai: “Pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu
dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.”[7]
Dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14/2005 dinyatakan
bahwa:“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih mental, dan mengevaluasi didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah “.
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan
pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian, baik dalam
maupun metode, rasa tanggungjawab, pribadi, sosial, intelektual, moral
dan spiritual, dan kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesar
Sementara itu, perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan
profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya
mewujudkan diri sebagai guru profesional.
Dalam UU Nomor
14/2005 pasal 7 ayat 1, prinsip profesionalitas guru mencakup karakteristik
sebagai berikut: (1)Memiliki bakat, minat,
panggilan, dan idealism, (2)memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (3)memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas, (4)memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik
profesi, (5)bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6)memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (7)memiliki
kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan, (8)memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan, (9)memiliki organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
keprofesian.
Guru Senada dengan itu, secara implisit, dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39
ayat 1 dinyatakan, bahwa guru adalah: ..... tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi Lantas, acuan normatif ini ditindaklanjuti
dengan UU No. 14/2005 pasal 1, ayat 1: “Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
D.
Kewajiban
dan Hak Guru
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pendidik dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, semua guru di Indonesia
wajib memenuhi standar kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi.
Guru harus memenuhi standar kualifikasi akademik minimal
D-IV atau S-1 dari program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran
yang dibinanya.
Guru harus memenuhi standar kompetensi
(keahlian), yang dimaksud dengan standar kompetensi guru yaitu seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi Guru tersebut meliputi:
(1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi
kepribadian, (3) kompetensi sosial,
dan (4) kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat
holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya
meliputi: (1)pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (2)pemahaman
terhadap peserta didik; (3)pengembangan kurikulum atau silabus; (4)perancangan
pembelajaran; (5)pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6)pemanfaatan
teknologi pembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8)pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian berisi tentang
integritas karakter dan profil kepribadian guru
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (1)beriman dan bertakwa;
(2) berakhlak mulia; (3)arif dan bijaksana; (4)demokratis; (5)mantap; (6)berwibawa;
(7) stabil; (8)dewasa; (9)jujur; (10)sportif; (11)menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat; (12)secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(13)mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagai bagian dari warga sekolah dan masyarakat yang sekurang-kurangnya
meliputi kompetensi untuk:(1) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat
secara santun; (2)menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional; (3)bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; (4)bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahka norma serta sistem nilai yang berlaku;
dan (5)menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai teori dan penerapan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diaajarkan kepada murid yang sekurang
kurangnya meliputi penguasaan: (1)materi pelajaran secara luas dan mendalam
sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan,mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan (2)konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Di samping kewajiban memenuhi standar
kualifikasi dan standar kompetensi di atas, para guru juga wajib menempuh
sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah
bukti profesionalitas seorang guru setelah menempuh uji kompetensi lewat proses
sertifikasi.
Sementara hak guru menurut pasal 14 UU
Nomor 14/2005 adalah: (a)memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi
gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi. (b)jaminan kesejahteraan sosial; (c)mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (d)memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (e)memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (f) memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan; (g)memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (h)memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; (i)memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (j)memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; (k)memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
dan/atau (l)memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
E. Kode Etik dan
Organisasi Profesi Guru.
Kode etik profesi
sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan
nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru
dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi perilaku guru
di Indonesia. Hal itu berarti seluruh
kegiatan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan
moral Pancasila. Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan secara khusus konsep dan
kegiatan layanan keguruan dalam berbagai tatanan.
Mengingat kode etik
itu merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka
kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan
kesepakatan dari para anggotanya. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi
sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Poin-poin dari
rumusan kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut:(1) Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila, (2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,
(3)Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan, (4)Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar, (5)Guru memelihara hubungan
baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta
dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6)Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, (7)Guru
memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social,
(8)Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, (9) Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Undang-undang Nomor
14/2005 telah dengan tegas mengatur
organisasi profesi dan kode etik profesi : (1) Guru membentuk organisasi
profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan
dan pengembangan profesi guru.
F. Peran Penting Profesi Guru Dalam Pandangan Islam.
Dalam perspektif pendidikan Islam tugas pendidik secara
umum adalah sebagai muaddib, mu’allim, dan muaddib
mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik
kognitif, afektif maupun psikomotorik. Potensi itu harus dikembangkan secara
seimbang, sehingga out-putnya nanti menjadi insan kamil serasi
dan seimbang dalam semua potensi dirinya.
Posisi para ilmuan dan pendidik dalam
Islam misalnya tertera dalam surat al-Mujadalah ayat 11 yang menjelaskan bahwa
Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan.
Juga pada surat Ali Imran 187 yang menyatakan bahwa Allah mengambil janji
kepada para ahli kitab untuk menyebarkan isinya dan larangan menyembunyikannya
pada manusia, dan masih banyak yang lainnya.
Pendidik dalam pendidikan Islam disamping
sebagai pengajar (transfer of knowledge) juga sekaligus sebagai panutan
(central figure) bagi anak didiknya. Dengan demikian posisi pendidik
menurut Islam sangat vital di samping sebagai pemangku beban profesional
sebagai pengajar juga memiliki beban moral membentuk kepribadian anak didik.
Abu Ishaq al-Kannani misalnya menulis tentang
pendidik yang tertuang dalam karyanya Tazkiratu al-Sami’ wa
al-Mutakallim fi Adabi al-Alim wa al-Muta’alim,[8] juga
Az –Zarnuji mengemukakan gagasannya dalam kitabnya Ta’limu al Muta’allim fi Tariqi al-Ta’allum, al-Ghazali menuangkan
dalam kitabnya Ayyuha al-Walad, dan Abdullah Nasih Ulwan menuangkan
dalam kitabnya Tarbiyatu al-Aulad fi
al-Islam .
Secara
umum peran guru dapat diidentifikasi sebagai cultural transition yang bersifat dinamis
dan ke arah suatu perubahan secara kontiniu, sebagai sarana vital dalam
membangun kebudxayaan dan peradaban umat manusia. Hal tersebut disebabkan
karena para pendidik dapat memahami dan membina potensi anak didik baik dalam
kontek spiritual, intelektual, moral, estitika maupun kebutuhan pisik peserta didik.
Pengembangan berbagai potensi tersebut
harus diarahkan untuk menjadi manusia dewasa yang mampu melaksanakan
tugas kemanusiaan sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Berdasar
peran tersebut Islam menempatkan orang yang beriman dan memiliki pengetahuan
pada strata sosial lebih tinggi dibanding dengan lainnya. Misalnya dalam surat
Al-Mujadilah:11 Allah berfirman yang artinya: “Allah akan mengangkat derajat
orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan dari kamu sekalian pada
kedudukan yang tinggi”[9].
Secara umum orang
yang memiliki pengetahuan mendapat beban dari agama untuk menyampaikan kepada
orang lain. Hal ini dipahami dari perintah Rasulullah SAW kepada para sahabat
awal: وليبلغ الشاهد علي الغائب bahwa orang
mengikuti pembelajaran Nabi wajib menyampaikan kepada mereka yang tidak hadir.
Untuk menjelaskan
arti penting peran guru dalam kehidupan masyarakat, dalam suatu perjalanan
Rasulullah pernah bertemu dengan dua kelompok orang. Kelompok pertama adalah orang-orang yang berdoa kepada
Allah, sementara yang kedua adalah orang yang mengajarkan pengetahuan kepada
sekelompok manusia. Terhadap dua kelompok tersebut Nabi meberikan komentar”
Kelompok pertama adalah mereka yang berdoa kepada Allah, jika Allah menghendaki
maka akan mengabulkan do’anya, sementara yang kedua adalah mereka yang mengajarkan
ilmu pengetahuan, sesungguhnya aku
diutus adalah sebagai guru (انما بعثت معلما ). Atas dasar
itulah maka sepanjang hayat Rasulullah, bahkan dalam kondisi sakit menjelang
ajal, selalu mengajarkan kebenaran kepada umatnya. Dalam kontek memandang penting peran guru demi
mencerdaskan kehidupan masyarakat, maka Nabi Muhammad Saw. tidak segan-segan
mengangkat guru dari kalangan luar Islam. Adanya lembaga kuttab sebagai cikal bakal madrasah formal dalam sejarah Islam yang
menekankan pembelajaran baca tulis pada permulaan Islam, tidak terlepas dari
kebijakan Rasulullah yang membebankan tugas mengajar membaca menulis kepada
para tawanan perang.
Tentang tugas
pengajaran nabi Allah mengungkapkan
dalam surat al-Baqarah ayat 151:
كما ارسـلنا فيكم رسـولا منكم يتلوا عليكم أيتنا ويزكيكم
ويعلمكم الكتاب والحكمة ويعلمكم مالم تكونوا تعلمون.
Artinya: Sebagaimana
aku mengutus seorang rasul kepada kalian yang akan membacakan ayat-ayatKu dan
membersihkan kalian, mengajarkan kitab dan hikmah serta mengajarkan kepada
kalian tentang berbagai hal yang tidak kalian ketahui.[10]
Dari sini dapat
diketahui bahwa dalam Islam guru memperoleh penghargaan tinggi. Begitu
tingginya penghargaan tersebut sehingga Islam menempatkan kedudukan guru
setingkat di bawah kedudukan Nabi dan Rasul. Penghargaan Islam terhadap orang
yang berilmu tergambar dalam banyak riwayat hadits sebagaimana dikemukakan oleh
Ahmad Tafsir: (1) “Tinta ulama lebih berharga daripada darah para syuhada”. (2)
“orang yang berilmu pengetahuan melebihi orang yang senang beribadah, orang
yang berpuasa, bahkan melebihi kebaikan orang yang berperang di jalan Allah”,
(3) “Apabila meninggal seorang ulama maka terjadilah kekosongan dalam Islam
yang tidak dapat diisi kecuali oleh yang alim pula”[11].
Al-Ghazali menukil beberapa
hadis Nabi tentang keutamaan seorang guru. Ia berkesimpulan bahwa guru disebut
sebagai orang yang besar aktifitasnya dan lebih baik dari pada ibadah setahun.
Selanjutnya Al-Ghazali menukil perkataan ulama bahwa guru adalah pelita zaman.
Orang yang bersamanya akan memperoleh pancaran cahaya keilmuan. Andaikata dunia
tidak ada guru, niscaya manusia akan seperti binatang, sebab guru selalu
mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan. Barang siapa telah memilih
jabatan guru berarti ia telah memilih pekerjaan yang penting. Kedudukan guru
dihargai tinggi bila orang tersebut juga mengamalkan ilmunya sehingga
menimbulkan manfaat kepada masyarakat[12].
Di
antara pemikir muslim yang mempunyai rumusan kode etik pendidikan dan
dituliskan dalam bentuk karya tulis adalah Abu Ishaq
al-Kannany, yang masyhur dengan nama Ibnu Jama’ah, dalam karya berjudul: Tazkiratu al-Sami’ wa
al-Mutakallim fi Adabi al-Alim wa al-Muta’alim.[13] Dia adalah Qadli al-Qudlat
Syekh al-Islam Badruddin Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dullah bi Jama’ah
al-Kannani al-Hamami. Lahir pada tahun 639 H/ 1254 di Hammat dan wafat pada 733
/ 1350 dimakamkan dekat dengan imam Syafi’i di Mesir. Al-Zahabi dalam kitabnya Mu’jam
al-Syuyukh menjelaskan bahwa Abu Ishaq kecil belajar al-Qur'an dan
tafsirnya, hadis serta fiqh kemudian di hammat kemudian pindah ke Mesir dan
menjadi faqih disana. Dia menerima ijazah dari al-Bushairi dan ibn
al-Kalib, sedang di damaskus dari al-kamal ibn abad, juga dari al-Rasyid ib
Masmanah. Dia banyak meninggalkan karya dibidang fiqih, hadis, ushul dan
sejarah. Dia mempunyai andil besar dalam pengembangan ilmu-ilmu keIslaman, dia
juga berkecimpung dalam praktek pendidikan.[14] Ibnu
al-Falah dalam kitabnya Syazarat al-Zahab fi Akhbari Man Zahab serta
Al-Subki dalam tabaqat al-Kubranya menjelaskan bahwa Abu Ishaq banyak
belajar dan menerima ilmunya di Kairo dari al-Aqdi Taqiyyuddin bin Razin,
belajar ilmu nahwu dari syeikh Jamaluddin bin Malik. Menjabat qadi di Damaskus
tahun 687 H, lalu pindah menjadi qadli di Mesir tahun 690H., setelah
wafatnya Ibnu Daqiq al-Id. Beliau telah memadukan antara profesi qadli dan profesi guru sampai tahun 727 H. setelah mengalami
kebutaan dia berhenti dari jabatan qadli dan
menekuni profesinya sebagai guru di Mesir sampai akhir hayatnya.[15]
Pandangan
Abu Ishaq tentang pendidik ini bisa dikelompokkan menjadi tiga kelompok; pertama, etika pendidik terhadap dirinya
sendiri, yaitu sifat-sifat yang harus ada pada dirinya yang merupakan modal
dasar sebelum menjadi pendidik, sifat-sifat ini sering kita sebut dengan personality competence, Kedua,
etika pendidik terhadap pelajaran yang diembannya, atau yang kita kenal dengan professional competence dan ketiga,
etika pendidik terhadap para muridnya yang kita kenal dengan social competence.
G. Tantangan Dunia Pendidikan
Tantangan besar dunia pendidikan
yang sudah di depan mata -terutama Pendidikan Tinggi- adalah menyiapkan SDM
yang berkualitas untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Asean Economic Community)
pada 2015 ini. Sebuah tatanan sosial ekonomi masyarakat yang memungkinkan bersatunya
seluruh aktivitas negara-negara anggota ASEAN tanpa dibatasi oleh teritorial
negara, tidak saja berupa perpindahan barang dan jasa, tetapi juga tenaga kerja
terampil di kawasan tersebut.
Perpindahan barang dan jasa sudah terjadi diantara negara ASEAN dalam
bentuk kerjasama AFTA (Asean Free Trade Area) yang berlaku sejak tahun
2004. Dengan perjanjian perdagangan ini, kita dengan mudah menemukan produk
negara ASEAN di kawasan tersebut. Sementara untuk tenaga kerja terampil, baru
akan mulai diberlakukan pada tahun 2015.
Tujuan AEC adalah terwujudnya suatu kawasan yang stabil, makmur dan berdaya
saing tinggi dengan pertumbuhan ekonomi
yang berimbang serta berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial dan
ekonomi. Ada 4 pilar AEC 2015, (a); Pasar
tunggal dan basis produksi, (b)kawasan ekonomi berdaya saing tinggi, (c)kawasan
dengan pembangunan ekonomi yang setara, (d)kawasan yang terintegrasi penuh
dengan ekonomi global.
Dalam AEC ada 12 sektor preoritas yang disebut free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil)
yaitu: health care, tourism, logistic
servis, E-ASEAN, air travel transport, agro-based products, electronics,
fisheries, rubber-based products, textiles, outomotives, wood-based products.[16] 12 sektor prioritas ini bukan
berarti menutup sektor lain, misalnya tenaga pendidik (guru) di sekolah, bahkan
pada saatnya nanti pasti tenaga-tenaga terampil di bidang pendidikan akan ikut
meramaikan bursa kerja di kawasan ASEAN.
Bagi Indonesia AEC merupakan tantangan sekaligus peluang, karena AEC disamping
membawa gerbong kompetisi dan persaingan yang semakin ketat, juga telah memberi
harapan pertumbuhan investasi dalam negeri kita.
Ada dua tantangan bagi Indonesia, yaitu tantangan internal dan tantangan
eksternal. Tantangan internalnya adalah: (a)masih belum meratanya pemahaman dan
pengetahuan stakeholders dan akademisi mengenai AEC terutama di kawasan
Indonesia bagian timur, (b) masih belum
meratanya tingkat kesiapan Indonesia menghadapi AEC, baik kesiapan knowledge, skills dan attitude. Untuk wilayah Jawa dan
Indonesia bagian barat mungkin sudah
lebih baik, tetapi kawasan Indonesia timur masih harus bekerja keras.
Tantangan eksternalnya adalah: (a) tingkat persaingan perdagangan, pemasaran
barang dan jasa di antara negara kawasan ASEAN semakin tajam. (b) budaya global
yang tidak semuanya sejalan dengan misi ajaran Islam.
Tantangan AEC
tersebut juga menjadi tantangan Perguruan Tinggi di kawasan ASEAN misalnya: (a)tingginya
jumlah pengangguran intelektual, semakin tinggi pendidikan semakin rendah minat
berwirausaha, Perguruan Tinggi harus bisa menjawab permasalahan ini dan
menumbuhkembangkan jiwa-jiwa entrepreneur atau technopreneur di kalangan
masyarakat, khususnya pemuda. (b) kurangnya keselarasan arah kegiatan
dan topik penelitian dan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan
pengguna (masyarakat dan industri). Perguruan tinggi harus mulai “berani” untuk
melakukan reorientasi akademik, riset dan pengabdian masyarakat untuk
menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Perguruan tinggi bersama-sama
institusi terkait perlu memiliki rencana dan kebijakan jangka panjang dalam
pengembangan pohon penelitian, penyediaan lingkungan yang kondusif bagi
berlangsungnya kegiatan riset, pengembangan, dan bisnis teknologi yang
berkelanjutan. (c) kurangnya jejaring Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan
pemerintah. Para pimpinan Perguruan Tinggi harus memperbanyak networking dengan berbagai instansi
pemerintah maupun dunia usaha atau dengan sesama Perguruan Tinggi baik di dalam
maupun di luar negeri dalam rangka memperkokoh kemitraan juga memantapkan link and match antara Perguruan Tinggi dan stakeholders (dunia usaha) yang pada
akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas lulusan.
Umat
Islam yang merupakan jumlah mayoritas baik di Perguruan Tinggi maupun
masyarakat Indonesia harus menyadari tantangan dan peran mereka di dalam
percaturan AEC tersebut. Ke depan tantangan Perguruan Tinggi Islam semakin
berat, karena harus mengembangkan semua sisi life skills (soft skills
dan hard skills) mahasiswa muslim. Secara rinci meliputi; personal life skills, moral-spiritual life skills, academic life
skills, vocational life skills, dan social life skills. Perguruan Tinggi Islam harus mampu mempertahankan
ciri khas dan karakter ke-Islamannya di satu sisi dan mengembangkan serta
beradaptasi dengan peradaban baru ASEAN pada sisi yang lain.
Pengalaman dunia Islam di Timur Tengah ketika
memasuki era baru patut menjadi pelajaran penting bagi muslim di kawasan ASEAN.
Patut dicermati dan direnungkan meski bukan hasil
yang harus dipegangi, hasil penelitian Scherazade S. Rehman dan Hossein Askari dari Universitas George Washington tentang islaminya negara-negara kawasan Timur
Tengah. Menurut keduanya bahwa di negara-negara dengan dominan Muslim sering
tidak Islami. Tulisan tersebut bertema “How Islamic are Islamic Countries,”
[17]
Tulisan itu hendak
menyampaikan betapa pentingnya kesalehan sosial dalam perilaku kehidupan
sehari-hari. “…yang dimunculkan oleh Rahman dan Askari bukan semarak ritual,
melainkan seberapa jauh ajaran Islam itu membentuk kesalehan sosial berdasarkan
ajaran Al- Quran
dan hadis,”. Riset
itu menyimpuklan, bahwa perilaku sosial, ekonomi, dan politik negara-negara
anggota OKI (Organisasi Konferensi
Islam) banyak yang berjarak dan menjauh dari ajaran Islam. Hal itu seolah
mengamini pernyataan ulama Muhammad Abduh setelah kunjungannya ke Eropa: “Saya
melihat Islam di Eropa, meski tidak saya lihat orang Islam di sana.”
Pernyataan Mohammad
Abduh tersebut seyogyanya menjadi pengingat kita para pendidik di pendidikan
tinggi agar kelak para mahasiswa kita dapat mempertahankan citra diri dan
persepsi diri mereka sebagai generasi muda muslim dan dapat mengembangkan
kompetensi professional dan kompetensi sosialnya ketika memasuki AEC.
DAFTAR PUSTAKA
Abi al-Falah ibn
al-Imar al-Hambali, Syazarat al-Zahab fi Akhbari Man Zahab, jilid 6,
(Beirut: Maktabah at-Tijari, tt.)
Ahmad
Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam
Perspektif Islam, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 1992).
Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Jilid 1, (Kairo: Isa al-Babi al-Halab, tt.)
Al-Zahabi, Mu’jam al-Syuyukh, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990).
Ali
Mudlofir, Pendidik Profesional : Konsep,
Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia, (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2012).
Asma Hasan Fahmi, Sejarah
dan Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979)
Badruddin Muhammad bin
Ibrahim bin Sa’dullah bi Jama’ah al-Kannani, Tazkiratu al-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adabi
al-Alim wa al-Muta’alim (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990)
John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990)
M. Athiyyah Al-Abrasyi, Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang,
1970)
Made Pidarta, Landasan Kependidikan; Stimulus Ilmu
Pendidikan Bercorak Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2007)
Muhammad
Nurdin, Kiat Menjadi Guru Profesional, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Group, 2008)
Mukhtar & Ervin A. Priambodo, Mengukir Prestasi:
Panduan Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Misaka Galiza, 2001)
Munir, Mursi, al-Tarbiyyah
al-Islamiyah Usuluha wa Tatawwuruha fi al-Bilad al-Aarbiyah, (Kairo: Alam
al-Kutub, 1977)
Muhammad Surya, Landasan Pendidikan: Menjadi Guru Yang Baik,
(Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)
Piet A. Sahertian, Profil Pendidik Profesional,
(Yogyakarta: Andi Offset, 1994)
Sekretariat
Negara, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
SISDIKNAS
______________, Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
______________,
UU RI
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Shapiro,
LE, 1995, Mengajarkan Emotional Intellegence Pada Anak, (Jakarta: GramediaPustaka Utama)
Sudarwan
Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi
Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010)
Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dalam Implementasi
Kurikulum, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005)
Lihat: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas)dalam; www.bappenas.go.id.
2014/5/29
LIhat:
United Nations Information Centre (UNIC),
dalam; unic.jakarta.org/2014/07/25.
Lihat:
Harian Republika, dalam; republika.co.id, Senin, 12 Januari 2015
[2]Lihat:
Republika co. id, Senin, 12 Januari 2015
[3]
John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus
Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), 449
[4] Ali
Mudlofir, Pendidik Profesional : Konsep,
Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia, (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2012), hal. 1-3. Lihat juga: Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung:
Alfabeta, 2010), 56.
[5]
Syafruddin Nurdin, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum,
(Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005), hal. 13.
Sementara
itu Rochma Natawidjaja mengemukakan beberapa kriteria sebagai
ciri suatu profesi ;[5] (1)ada standar untuk kerja yang baku dan
jelas,(2)ada lembaga pendidikan khusus yang
menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku, (3)memiliki standar akademik yang memadai
dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi
profesi itu,
(3)ada organisasi yang
mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan
kesejahteraannya,
(4)ada etika dan kode
etik yang mengatur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya, (5)ada sistem imbalan terhadap jasa
layanannya yang adil dan baku, (6)ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam)
terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
[6] Ibid.,
hal. 14 – 15
[7]
Sekretariat Negara, UURI No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen (Jakarta: Dirjen Pendis Kemenag RI) 2
[8] Dia adalah Qadli al-Qudlat Syekh al-Islam
Badruddin Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dullah bi Jama’ah al-Kannani al-Hamami
masyhur dengan nama Ibnu Jamaah. Lahir pada tahun 639 H/ 1254 di Hammat dan
wafat pada 733 / 1350 dimakamkan dekat dengan imam Syafi’i di Mesir.
.
[9] Al-Qur’an Dan Terjemahnya, (Jakarta: Departemen
Agama RI, 1985), 911
[10] Al-Qur’an
Dan Terjemahnya…..38
[11]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 1992), 76. Lihat juga: M. Athiyyah Al-Abrasyi, Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970),
135-152.
[12]Tentang keutamaan ilmu, pembelajaran dan
kedudukan guru, lihat : Al-Ghazali, Ihya’
Ulum al-Din, Jilid 1, (Kairo: Isa al-Babi al-Halabi) , 5-10
[13] Kitab yang telah kami kaji adalah
naskah terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, tahun 1990 yang ditahqiq oleh
al-Sayyid Muhammad Hasyim al-Nadwin, menurut Brocklemann buku ini ditulis pada
tahun 672/1273.
[14] Lihat; al-Zahabi, Mu’jam al-Syuyukh,
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1990, hal. 448-449.
[15] Lihat; Abi al-Falah ibn al-Imar
al-Hambali, Syazarat al-Zahab fi Akhbari Man Zahab, jilid 6, Maktabah at-Tijari, Beirut, tt. Hal. 105-106.
[16]www.bappenas.go.id.
2014/5/29
[17] Lihat :
http/vocfm.co.za/blog/shafiqmorton.
Komentar
Posting Komentar