PROFESIONALISASI GURU: PENGUATAN LIFE SKILLS GURU DI INDONESIA MEMASUKI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN



A.     Pendahuluan.

Pendidikan merupakan human invesment yang hasil dan manfaatnya tidak bisa dilihat dan dirasakan secara langsung. Hasil dan buah pendidikan akan bisa dilihat dan dirasakan jauh ke depan, bahkan ketika para pelaku pendidikan itu sudah di alam baka. Dalam konteks pendidikan sebuah bangsa, maka berarti mempersiapkan sebuah generasi itu hasilnya akan dirasakan oleh generasi sesudahnya.
Pendidik (guru) merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan bangsa yang sangat vital dan akan menentukan kemajuan atau kemunduran kualitas bangsa itu sendiri, anak-anak bangsa seperti apa yang kita mimpikan di masa depan, tercermin dari gambaran para guru saat ini. Seberapa besar perhatian bangsa terhadap mutu guru saat ini, sejauh itu pulalah kemajuan bangsa itu akan diraih di masa depannya.
Human Development Raport (HDR) dari United Nations Development Programme (UNDP) terbaru tahun 2014 telah dilaporkan pada 24 Juli 2014 oleh Direktur UNDP Indonesia Beate Trankmann, dimana posisi Indonesia tahun 2014 tidak berubah berada pada posisi 108 dari 187 negara di dunia yang di survey dengan angka indek 0.684. Indonesia berada dalam kategori negara dengan indek pembangunan manusia sedang. Menurut  Beate Trankmann  peringkat Indonesia di kawasan Asean di atas Myanmar (150), Laos(139), Kamboja(136),  Vietnam (121) dan Filipina (117). Posisi Indonesia di bawah Singapore (9), Brunai Darussalam (30), Malaysia (62) dan Thailand (89).[1]
Menurut Trankmann ada kecenderungan IPM Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, tahun 2013 IPM Indonesia naik 0,681, tahun 2012 meningkat sebesar 0,629, tahun 2011 meningkat 0,624 dan tahun 2010 meningkat 0,620. Namun Trankmann juga menekankan bahwa Indonesia masih harus  bekerja keras untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan khususnya akses dan pemerataan pendidikan di daerah-daerah terpencil Indonesia wilayah Timur seperti Papua, karena wilayah-wilayah seperti ini sering tidak mengalami perbaikan dalam layanan sosial yang mendasar.[2] Adapun indikator yang digunakan untuk pengukuran HDI  meliputi; (1)Hidup yang sehat dan panjang umur yang diukur dengan harapan hidup, (2) Pengetahuan yang diukur dengan angka tingkat baca tulis pada orang dewasa dan kombinasi pendidikan dasar , menengah, (3) Standard kehidupan yang layak.
Meski HDI dari UNDP tersebut bukan satu-satunya instrumen untuk mengukur kemajuan sebuah bangsa, namun itu patut menjadi salah satu masukan bagi pemerintah Indonesia dalam memacu upaya membangun kualitas manusia Indonesia.  Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengangkat isu “Profesi Pendidik” dan memosisikan kembali guru sebagai bidang profesional yang memiliki harkat dan martabat sebagai sub sistem pendidikan nasional, setelah sekian lama sejak kemerdekaan Republik Indonesia, “nasib” guru cenderung terabaikan dalam pentas pembangunan nasional.
Pemerintah Indonesia telah melahirkan produk hukum terkait dengan guru dan dosen, misalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen semuanya itu merupakan landasan konstitusional sekaligus sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi para guru dan dosen untuk berkarya secara profesional, sejahtera, dan terlindungi. Lahirnya Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut kemudian diikuti oleh Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru.
B.     Guru Sebagai Profesi.
        Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional. Profesionalisasi berarti membuat seseorang bersifat profesional[3]
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang  pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut. 
Sudarwan Danim merujuk pendapat Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut  kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advise pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.[4]
Dari pengertian  di atas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.[5]
Tidak semua pekerjaan disebut profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut profesi.  Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :[6] (1) panggilan hidup yang sepenuh waktu, (2)pengetahuan dan kecakapan atau keahlian, (3)kebakuan yang universal, (4)pengabdian, (5)kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, (6)otonomi, (7)kode etik, (8)bertanggung jawab.
C.     Profesi Guru Dalam UURI No.14/2005 dan PP No. 74/2008.
 Guru dalam UU Nomor 14/2005 dan PP Nomor 74/2008 merupakan jabatan professional. Profesional menurut rumusan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai:  “Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.”[7]
Dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14/2005 dinyatakan bahwa:“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih mental, dan mengevaluasi didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah “.
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian, baik dalam maupun metode, rasa tanggungjawab, pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual, dan kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesar Sementara itu, perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya mewujudkan diri sebagai guru profesional.
Dalam UU Nomor 14/2005 pasal 7 ayat 1, prinsip profesionalitas guru mencakup karakteristik sebagai berikut:  (1)Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealism, (2)memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (3)memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (4)memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, (5)bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6)memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (7)memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan, (8)memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan, (9)memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
Guru Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dinyatakan, bahwa guru adalah: ..... tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi  Lantas, acuan normatif ini ditindaklanjuti dengan UU No. 14/2005 pasal 1, ayat 1: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
D.    Kewajiban dan Hak Guru
Berdasar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, semua guru di Indonesia wajib memenuhi standar kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi.
Guru harus memenuhi standar kualifikasi akademik minimal D-IV atau S-1 dari program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya.
Guru harus memenuhi standar kompetensi (keahlian), yang dimaksud dengan standar kompetensi guru yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru tersebut meliputi: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian,  (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: (1)pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (2)pemahaman terhadap peserta didik; (3)pengembangan kurikulum atau silabus; (4)perancangan pembelajaran; (5)pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6)pemanfaatan teknologi pembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8)pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian berisi tentang integritas karakter dan profil kepribadian guru  sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (1)beriman dan bertakwa; (2) berakhlak mulia; (3)arif dan bijaksana; (4)demokratis; (5)mantap; (6)berwibawa; (7) stabil; (8)dewasa; (9)jujur; (10)sportif; (11)menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (12)secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan (13)mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari warga sekolah dan masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:(1) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; (2)menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (3)bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,  pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; (4)bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahka norma serta sistem nilai yang berlaku; dan (5)menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai teori dan penerapan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diaajarkan kepada murid yang sekurang kurangnya meliputi penguasaan: (1)materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan,mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan (2)konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Di samping kewajiban memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi di atas, para guru juga wajib menempuh sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti profesionalitas seorang guru setelah menempuh uji kompetensi lewat proses sertifikasi.
Sementara hak guru menurut pasal 14 UU Nomor 14/2005 adalah:  (a)memperoleh  penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. (b)jaminan kesejahteraan sosial; (c)mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (d)memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (e)memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (f) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; (g)memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (h)memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; (i)memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; (j)memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; (k)memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau (l)memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

E.     Kode Etik dan Organisasi Profesi Guru.
Kode etik profesi sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi perilaku guru di  Indonesia. Hal itu berarti seluruh kegiatan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila. Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan secara khusus konsep dan kegiatan layanan keguruan dalam berbagai tatanan.
Mengingat kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Poin-poin dari rumusan kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut:(1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, (2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, (3)Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, (4)Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar, (5)Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, (6)Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, (7)Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social, (8)Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, (9) Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Undang-undang Nomor 14/2005 telah dengan tegas mengatur  organisasi profesi dan kode etik profesi : (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3)  Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

F.  Peran Penting Profesi Guru Dalam Pandangan Islam.
Dalam perspektif pendidikan Islam tugas pendidik secara umum adalah sebagai muaddib, mu’allim,  dan muaddib mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik kognitif, afektif maupun psikomotorik. Potensi itu harus dikembangkan secara seimbang, sehingga out-putnya nanti menjadi insan kamil serasi dan seimbang dalam semua potensi dirinya.
Posisi para ilmuan dan pendidik dalam Islam misalnya tertera dalam surat al-Mujadalah ayat 11 yang menjelaskan bahwa Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan. Juga pada surat Ali Imran 187 yang menyatakan bahwa Allah mengambil janji kepada para ahli kitab untuk menyebarkan isinya dan larangan menyembunyikannya pada manusia, dan masih banyak yang lainnya.
Pendidik dalam pendidikan Islam disamping sebagai pengajar (transfer of knowledge) juga sekaligus sebagai panutan (central figure) bagi anak didiknya. Dengan demikian posisi pendidik menurut Islam sangat vital di samping sebagai pemangku beban profesional sebagai pengajar juga memiliki beban moral membentuk kepribadian anak didik. Abu Ishaq al-Kannani misalnya menulis tentang  pendidik yang tertuang dalam karyanya Tazkiratu al-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adabi al-Alim wa al-Muta’alim,[8] juga Az –Zarnuji mengemukakan gagasannya dalam kitabnya Ta’limu al Muta’allim fi Tariqi al-Ta’allum, al-Ghazali menuangkan dalam kitabnya Ayyuha al-Walad,   dan Abdullah Nasih Ulwan menuangkan dalam kitabnya Tarbiyatu al-Aulad fi al-Islam .
Secara umum peran guru dapat diidentifikasi sebagai  cultural transition yang bersifat dinamis dan ke arah suatu perubahan secara kontiniu, sebagai sarana vital dalam membangun kebudxayaan dan peradaban umat manusia. Hal tersebut disebabkan karena para pendidik dapat memahami dan membina potensi anak didik baik dalam kontek spiritual, intelektual, moral, estitika maupun kebutuhan pisik peserta didik. Pengembangan berbagai potensi tersebut  harus diarahkan untuk menjadi manusia dewasa yang mampu melaksanakan tugas kemanusiaan sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Berdasar peran tersebut Islam menempatkan orang yang beriman dan memiliki pengetahuan pada strata sosial lebih tinggi dibanding dengan lainnya. Misalnya dalam surat Al-Mujadilah:11 Allah berfirman yang artinya: “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan dari kamu sekalian pada kedudukan yang tinggi”[9].
Secara umum orang yang memiliki pengetahuan mendapat beban dari agama untuk menyampaikan kepada orang lain. Hal ini dipahami dari perintah Rasulullah SAW kepada para sahabat awal: وليبلغ الشاهد علي الغائب bahwa orang mengikuti pembelajaran Nabi wajib menyampaikan kepada mereka yang tidak hadir.
Untuk menjelaskan arti penting peran guru dalam kehidupan masyarakat, dalam suatu perjalanan Rasulullah pernah bertemu dengan dua kelompok orang. Kelompok  pertama adalah orang-orang yang berdoa kepada Allah, sementara yang kedua adalah orang yang mengajarkan pengetahuan kepada sekelompok manusia. Terhadap dua kelompok tersebut Nabi meberikan komentar” Kelompok pertama adalah mereka yang berdoa kepada Allah, jika Allah menghendaki maka akan mengabulkan do’anya, sementara yang kedua adalah mereka yang mengajarkan ilmu pengetahuan,  sesungguhnya aku diutus adalah sebagai guru (انما بعثت معلما ). Atas dasar itulah maka sepanjang hayat Rasulullah, bahkan dalam kondisi sakit menjelang ajal, selalu mengajarkan kebenaran kepada umatnya. Dalam  kontek memandang penting peran guru demi mencerdaskan kehidupan masyarakat, maka Nabi Muhammad Saw. tidak segan-segan mengangkat guru dari kalangan luar Islam. Adanya lembaga kuttab sebagai cikal bakal madrasah formal dalam sejarah Islam yang menekankan pembelajaran baca tulis pada permulaan Islam, tidak terlepas dari kebijakan Rasulullah yang membebankan tugas mengajar membaca menulis kepada para tawanan perang.
Tentang tugas pengajaran nabi  Allah mengungkapkan dalam surat al-Baqarah ayat 151:
كما ارسـلنا فيكم رسـولا منكم يتلوا عليكم أيتنا ويزكيكم ويعلمكم الكتاب والحكمة ويعلمكم مالم تكونوا تعلمون.
Artinya: Sebagaimana aku mengutus seorang rasul kepada kalian yang akan membacakan ayat-ayatKu dan membersihkan kalian, mengajarkan kitab dan hikmah serta mengajarkan kepada kalian tentang berbagai hal yang tidak kalian ketahui.[10]
Dari sini dapat diketahui bahwa dalam Islam guru memperoleh penghargaan tinggi. Begitu tingginya penghargaan tersebut sehingga Islam menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan Nabi dan Rasul. Penghargaan Islam terhadap orang yang berilmu tergambar dalam banyak riwayat hadits sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Tafsir: (1) “Tinta ulama lebih berharga daripada darah para syuhada”. (2) “orang yang berilmu pengetahuan melebihi orang yang senang beribadah, orang yang berpuasa, bahkan melebihi kebaikan orang yang berperang di jalan Allah”, (3) “Apabila meninggal seorang ulama maka terjadilah kekosongan dalam Islam yang tidak dapat diisi kecuali oleh yang alim pula”[11].
Al-Ghazali menukil beberapa hadis Nabi tentang keutamaan seorang guru. Ia berkesimpulan bahwa guru disebut sebagai orang yang besar aktifitasnya dan lebih baik dari pada ibadah setahun. Selanjutnya Al-Ghazali menukil perkataan ulama bahwa guru adalah pelita zaman. Orang yang bersamanya akan memperoleh pancaran cahaya keilmuan. Andaikata dunia tidak ada guru, niscaya manusia akan seperti binatang, sebab guru selalu mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan. Barang siapa telah memilih jabatan guru berarti ia telah memilih pekerjaan yang penting. Kedudukan guru dihargai tinggi bila orang tersebut juga mengamalkan ilmunya sehingga menimbulkan manfaat kepada masyarakat[12].
Di antara pemikir muslim yang mempunyai rumusan kode etik pendidikan dan dituliskan dalam bentuk karya tulis adalah Abu Ishaq al-Kannany, yang masyhur dengan nama Ibnu Jama’ah, dalam karya berjudul: Tazkiratu al-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adabi al-Alim wa al-Muta’alim.[13]    Dia adalah Qadli al-Qudlat Syekh al-Islam Badruddin Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dullah bi Jama’ah al-Kannani al-Hamami. Lahir pada tahun 639 H/ 1254 di Hammat dan wafat pada 733 / 1350 dimakamkan dekat dengan imam Syafi’i di Mesir. Al-Zahabi dalam kitabnya Mu’jam al-Syuyukh menjelaskan bahwa Abu Ishaq kecil belajar al-Qur'an dan tafsirnya, hadis serta fiqh kemudian di hammat kemudian pindah ke Mesir dan menjadi faqih disana. Dia menerima ijazah dari al-Bushairi dan ibn al-Kalib, sedang di damaskus dari al-kamal ibn abad, juga dari al-Rasyid ib Masmanah. Dia banyak meninggalkan karya dibidang fiqih, hadis, ushul dan sejarah. Dia mempunyai andil besar dalam pengembangan ilmu-ilmu keIslaman, dia juga berkecimpung dalam praktek pendidikan.[14] Ibnu al-Falah dalam kitabnya Syazarat al-Zahab fi Akhbari Man Zahab serta Al-Subki dalam tabaqat al-Kubranya menjelaskan bahwa Abu Ishaq banyak belajar dan menerima ilmunya di Kairo dari al-Aqdi Taqiyyuddin bin Razin, belajar ilmu nahwu dari syeikh Jamaluddin bin Malik. Menjabat qadi di Damaskus tahun 687 H, lalu pindah menjadi qadli di Mesir tahun 690H., setelah wafatnya Ibnu Daqiq al-Id. Beliau telah memadukan antara profesi  qadli dan profesi  guru sampai tahun 727 H. setelah mengalami kebutaan dia berhenti dari jabatan qadli dan menekuni profesinya sebagai guru di Mesir sampai akhir hayatnya.[15]
Pandangan Abu Ishaq tentang pendidik ini bisa dikelompokkan menjadi tiga kelompok; pertama, etika pendidik terhadap dirinya sendiri, yaitu sifat-sifat yang harus ada pada dirinya yang merupakan modal dasar sebelum menjadi pendidik, sifat-sifat ini sering kita sebut dengan personality competence,  Kedua, etika pendidik terhadap pelajaran yang diembannya, atau yang kita kenal dengan professional competence dan ketiga, etika pendidik terhadap para muridnya yang kita kenal dengan social competence.
     
G. Tantangan Dunia Pendidikan
Tantangan besar dunia pendidikan yang sudah di depan mata -terutama Pendidikan Tinggi- adalah menyiapkan SDM yang berkualitas untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Asean Economic Community) pada 2015 ini. Sebuah tatanan sosial ekonomi masyarakat yang memungkinkan bersatunya seluruh aktivitas negara-negara anggota ASEAN tanpa dibatasi oleh teritorial negara, tidak saja berupa perpindahan barang dan jasa, tetapi juga tenaga kerja terampil di kawasan tersebut.
Perpindahan barang dan jasa sudah terjadi diantara negara ASEAN dalam bentuk kerjasama AFTA (Asean Free Trade Area) yang berlaku sejak tahun 2004. Dengan perjanjian perdagangan ini, kita dengan mudah menemukan produk negara ASEAN di kawasan tersebut. Sementara untuk tenaga kerja terampil, baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2015.
Tujuan AEC adalah terwujudnya suatu kawasan yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi  dengan pertumbuhan ekonomi yang berimbang serta berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial dan ekonomi. Ada 4 pilar AEC 2015, (a); Pasar tunggal dan basis produksi, (b)kawasan ekonomi berdaya saing tinggi, (c)kawasan dengan pembangunan ekonomi yang setara, (d)kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global.           
Dalam AEC ada 12 sektor preoritas yang disebut free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil) yaitu: health care, tourism, logistic servis, E-ASEAN, air travel transport, agro-based products, electronics, fisheries, rubber-based products, textiles, outomotives, wood-based products.[16] 12 sektor prioritas ini bukan berarti menutup sektor lain, misalnya tenaga pendidik (guru) di sekolah, bahkan pada saatnya nanti pasti tenaga-tenaga terampil di bidang pendidikan akan ikut meramaikan bursa kerja di kawasan ASEAN.
Bagi Indonesia AEC merupakan tantangan sekaligus peluang, karena AEC disamping membawa gerbong kompetisi dan persaingan yang semakin ketat, juga telah memberi harapan pertumbuhan investasi dalam negeri kita.
Ada dua tantangan bagi Indonesia, yaitu tantangan internal dan tantangan eksternal. Tantangan internalnya adalah: (a)masih belum meratanya pemahaman dan pengetahuan stakeholders dan akademisi mengenai AEC terutama di kawasan Indonesia bagian timur,  (b) masih belum meratanya tingkat kesiapan Indonesia menghadapi AEC, baik kesiapan knowledge, skills dan attitude. Untuk wilayah Jawa dan Indonesia  bagian barat mungkin sudah lebih baik, tetapi kawasan Indonesia timur masih harus bekerja keras.
Tantangan eksternalnya adalah: (a) tingkat persaingan perdagangan, pemasaran barang dan jasa di antara negara kawasan ASEAN semakin tajam. (b) budaya global yang tidak semuanya sejalan dengan misi ajaran Islam.
Tantangan AEC tersebut juga menjadi tantangan Perguruan Tinggi di kawasan ASEAN misalnya: (a)tingginya jumlah pengangguran intelektual, semakin tinggi pendidikan semakin rendah minat berwirausaha, Perguruan Tinggi harus bisa menjawab permasalahan ini dan menumbuhkembangkan jiwa-jiwa entrepreneur atau technopreneur di kalangan masyarakat, khususnya pemuda. (b) kurangnya keselarasan arah kegiatan dan topik penelitian dan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (masyarakat dan industri). Perguruan tinggi harus mulai “berani” untuk melakukan reorientasi akademik, riset dan pengabdian masyarakat untuk menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Perguruan tinggi bersama-sama institusi terkait perlu memiliki rencana dan kebijakan jangka panjang dalam pengembangan pohon penelitian, penyediaan lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan riset, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan. (c) kurangnya jejaring Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan pemerintah. Para pimpinan Perguruan Tinggi harus memperbanyak networking dengan berbagai instansi pemerintah maupun dunia usaha atau dengan sesama Perguruan Tinggi baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka memperkokoh kemitraan juga memantapkan link and match  antara Perguruan Tinggi dan stakeholders (dunia usaha) yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas lulusan.
Umat Islam yang merupakan jumlah mayoritas baik di Perguruan Tinggi maupun masyarakat Indonesia harus menyadari tantangan dan peran mereka di dalam percaturan AEC tersebut. Ke depan tantangan Perguruan Tinggi Islam semakin berat, karena harus mengembangkan semua sisi life skills (soft skills dan hard skills) mahasiswa muslim.  Secara rinci meliputi; personal life skills, moral-spiritual life skills, academic life skills, vocational life skills, dan social life skills.  Perguruan Tinggi Islam harus mampu mempertahankan ciri khas dan karakter ke-Islamannya di satu sisi dan mengembangkan serta beradaptasi dengan peradaban baru ASEAN pada sisi yang lain. 
 Pengalaman dunia Islam di Timur Tengah ketika memasuki era baru patut menjadi pelajaran penting bagi muslim di kawasan ASEAN. Patut dicermati dan direnungkan meski bukan hasil yang harus dipegangi, hasil penelitian Scherazade S. Rehman dan Hossein Askari dari Universitas George Washington  tentang islaminya negara-negara kawasan Timur Tengah. Menurut keduanya bahwa di negara-negara dengan dominan Muslim sering tidak Islami. Tulisan tersebut bertema “How Islamic are Islamic Countries,” [17]
Tulisan itu hendak menyampaikan betapa pentingnya kesalehan sosial dalam perilaku kehidupan sehari-hari. “…yang dimunculkan oleh Rahman dan Askari bukan semarak ritual, melainkan seberapa jauh ajaran Islam itu membentuk kesalehan sosial berdasarkan ajaran Al- Quran dan hadis,”. Riset itu menyimpuklan, bahwa perilaku sosial, ekonomi, dan politik negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) banyak yang berjarak dan menjauh dari ajaran Islam. Hal itu seolah mengamini pernyataan ulama Muhammad Abduh setelah kunjungannya ke Eropa: “Saya melihat Islam di Eropa, meski tidak saya lihat orang Islam di sana.”
Pernyataan Mohammad Abduh tersebut seyogyanya menjadi pengingat kita para pendidik di pendidikan tinggi agar kelak para mahasiswa kita dapat mempertahankan citra diri dan persepsi diri mereka sebagai generasi muda muslim dan dapat mengembangkan kompetensi professional dan kompetensi sosialnya ketika memasuki AEC.

                                                


















DAFTAR PUSTAKA
Abi al-Falah ibn al-Imar al-Hambali, Syazarat al-Zahab fi Akhbari Man Zahab, jilid 6, (Beirut: Maktabah at-Tijari, tt.)
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif  Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992).
 Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Jilid 1, (Kairo: Isa al-Babi al-Halab,  tt.)
Al-Zahabi, Mu’jam al-Syuyukh,  (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990).
Ali Mudlofir, Pendidik Profesional : Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012).
Asma Hasan Fahmi, Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979)
Badruddin Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dullah bi Jama’ah al-Kannani,  Tazkiratu al-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adabi al-Alim wa al-Muta’alim  (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990)
John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990)           
M. Athiyyah Al-Abrasyi, Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970)  
Made Pidarta, Landasan Kependidikan; Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2007)
Muhammad Nurdin, Kiat Menjadi Guru Profesional,  (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Group, 2008)
Mukhtar & Ervin A. Priambodo, Mengukir Prestasi: Panduan Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Misaka Galiza, 2001)
Munir, Mursi, al-Tarbiyyah al-Islamiyah Usuluha wa Tatawwuruha fi al-Bilad al-Aarbiyah, (Kairo: Alam al-Kutub, 1977)
Muhammad Surya, Landasan Pendidikan: Menjadi Guru Yang Baik, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)
Piet A. Sahertian, Profil Pendidik Profesional, (Yogyakarta: Andi Offset, 1994)
Sekretariat Negara, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
______________,  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
______________, UU RI  Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Shapiro, LE,  1995, Mengajarkan Emotional Intellegence Pada Anak,  (Jakarta: GramediaPustaka Utama)
Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010)
Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dalam Implementasi Kurikulum, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005)
Lihat:  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)dalam; www.bappenas.go.id. 2014/5/29 
LIhat: United Nations Information Centre (UNIC), dalam;  unic.jakarta.org/2014/07/25.
Lihat: Harian Republika, dalam; republika.co.id, Senin, 12 Januari  2015
                                                         


[1] UNIC (United Nations Information Centre), unic.jakarta.org/2014/07/25.
[2]Lihat: Republika co. id, Senin, 12 Januari  2015                
[3] John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), 449                                         
[4] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional : Konsep, Strategi, dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012), hal. 1-3. Lihat juga: Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta, 2010), 56.
[5] Syafruddin Nurdin, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005), hal. 13.
Sementara itu Rochma Natawidjaja mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi ;[5] (1)ada standar untuk kerja yang baku dan jelas,(2)ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku, (3)memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu, (3)ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya, (4)ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya, (5)ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku, (6)ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.

[6] Ibid., hal. 14 – 15
[7] Sekretariat Negara, UURI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen  (Jakarta: Dirjen Pendis Kemenag RI) 2
[8] Dia adalah Qadli al-Qudlat Syekh al-Islam Badruddin Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dullah bi Jama’ah al-Kannani al-Hamami masyhur dengan nama Ibnu Jamaah. Lahir pada tahun 639 H/ 1254 di Hammat dan wafat pada 733 / 1350 dimakamkan dekat dengan imam Syafi’i di Mesir.
.
[9]  Al-Qur’an Dan Terjemahnya, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1985), 911                                                           
[10] Al-Qur’an Dan Terjemahnya…..38

[11]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), 76. Lihat juga: M. Athiyyah Al-Abrasyi, Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), 135-152.  
[12]Tentang keutamaan ilmu, pembelajaran dan kedudukan guru, lihat : Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Jilid 1, (Kairo: Isa al-Babi al-Halabi) , 5-10
[13] Kitab yang telah kami kaji adalah naskah terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, tahun 1990 yang ditahqiq oleh al-Sayyid Muhammad Hasyim al-Nadwin, menurut Brocklemann buku ini ditulis pada tahun 672/1273.
[14] Lihat; al-Zahabi, Mu’jam al-Syuyukh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1990, hal. 448-449.                          
[15] Lihat; Abi al-Falah ibn al-Imar al-Hambali, Syazarat al-Zahab fi Akhbari Man Zahab, jilid 6, Maktabah  at-Tijari, Beirut, tt. Hal. 105-106.
[16]www.bappenas.go.id. 2014/5/29 
[17] Lihat : http/vocfm.co.za/blog/shafiqmorton.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI TARBIYAH UNTUK INDONESIA

MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN GURU BERKARAKTER

PENDIDIKAN KARAKTER: KONSEP DAN AKTUALISASINYA DALAM SISTEM PENDIDIKAN ISLAM